Ham adalah Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
UUD 1945 Republik Indonesia masalah Ham tertera pada pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh Pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan bertindak dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan berpendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Mengapa terjadi pelanggaran HAM?
# Mementingkan kepentingan diri sendiri dan golongan sehingga membatasi golongan lain dalam bertindak maupun berpendapat
# Ketakutan jika status dirinya, golongan atau agama dijatuhkan sehingga memberi batasan atau memaksa oarang lain mengikuti kemaunnya (misalnya dalam bertindak atau beragama)
# Rendahnya jiwa kemanusian yang menyebabkan mereka hingga mengambil hak hidup orang lain (membunuh/memperbudak)
Hak-hak asasi manusia:
Hak pribadi: memeluk agama, bergerak, berpindah-pindah, berpendapat
Hak ekonomi: kebebasan membeli, menjual, bekerja
Hak politik: memilih, pemilu, mendirikan partai
Itulah sebabnya mengapa terjadi pelanggaran HAM, Namun setiap manusia yang mempunyai hak asasi hasrus mengikuti batasan peraturan / hukum / agama dimana dia tinggal, dan tidak boleh bertindak semaunya mengatas namakan HAM